Pengertian Harta Dalam Islam

Secara Bahasa harta dalam kamus besar Indonesia cetakan balai pustaka disebutkan bahwa harta adalah barang atau uang yang menjadi kekayaan, barang milik seseorang atau kekayaan berwujud dan tak berwujud yang bernilai dan menurut hukum dimiliki perusahaan.
Dalam bahasa arab harta disebut Al-mal yang artinya segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia dari pakaian, perhiasan dan kekayaan. Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Disebutkan juga bahwa Al-mal adalah apa yang dimiliki dari emas dan perak.
Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian.
Para Ahli fiqh mendefinisikan harta adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh manusia dalam bentuk tertentu sebagaimana yang telah berjalan pada masyarakat. Imam Syafie menambahkan bahwa tidaklah termasuk harta kecuali memiliki nilai jual. Jadi dari kedua definisi diatas jelaslah bahwa syarat yang harus ada dalam harta adalah adanya manfaat dan memiliki nilai jual.
Harta dalam islam Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah SWT yang dititipkan kepada manusia. Berbeda halnya dengan paham materialis, kapitalis atau aliran lainnya yang memandang harta sebagai tujuan dari hidup. Sehingga masa hidupnya hanya untuk harta. Yang terdetik dipikiran mereka hanyalah bagaimana mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Walaupun dengan jalan yang tidak benar sekalipun.
Dibawah ini disebutkan teori islam dalam memandang harta: Harta tidak lebih dari sekedar titipan Allah kepada manusia. Yang akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Kepemilikan pribadi terhadap sesuatu terikat oleh batasan tertentu. Sehingga seorang manusia tidak dengan mutlak bisa melakukan apa saja yang ia inginkan dari apa yang ia miliki tanpa memperhatikan hak orang lain.
Dari sebagian harta ada yang bersifat umum yang tidak seorangpun mempunyai hak untuk memilikinya. Melainkan dimanfaatkan guna kemaslahatan bersama. Contoh:jalan raya, jembatan, tempat ibadah. Bahwasanya dari harta yang dimiliki ada bagian yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah yang disebut sebagai zakat dalam islam.

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah Dengan Sopan............