. Metode Meraih Harta Dalam Islam

Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Allah adalah pemilik segala yang ada. Tidaklah harta kekayaan yang ada di tangan manusia melainkan hanya titipan Allah.swt. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :
تؤتى الملك من تشاء و تنزع الملك ممن تشاء
Artinya: “Engkau memberi kerajaan kepada siapa yang engkau kehendaki dan mencabut kerajaan dari siapa yang engkau kehendaki”.
Mencermati makna ayat diatas maka jelaslah bahwa walaupun manusia memiliki harta yang melimpah dan berbagai macam perhiasan dari emas dan perak, tidaklah semuanya melainkan hanya milik Allah SWT yang dianugerahkan kepada hambanya. Banyak ayat lain yang menjelaskan tentang hal ini.

واتو هم من مال الله الذى اتا كم
Artinya: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dianugerahkan kepada kalian”.
Di ayat lain allah berfirman:
كلوا من طيبات ما رزقنا كم ولا تطغوا فيه فيحل عليكم غضبى ومن يحلل عليه غضبى فقد هوى
Artinya: “makanlah diantara rizki yang baik yang telah kami berikan kepadamu,dan janganlah melampaui batas padanya,yang menyebabkan kemurkaanku menimpamu,sesungguhnya barang siapa ditimpa oleh kemurkaanku maka binasalah ia”.
Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam:
• Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri.
Inilah yang sering di puji oleh islam, yaitu meraih harta dengan jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah dan ini merupakan cara meraih harta yang paling mulia dalam islam. Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat. Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan.”
Dalam surat Al-Muzammil ayat:20 Allah menjelaskan bahwa mencari kehidupan dengan cara bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di jalan Allah:
“… dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah;dan orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.”
• Harta warisan
Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta, tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan dari oarng yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya).
Kepemilikan yaitu seseorang memiliki wewenangan untuk bertindak atas apa yang ia miliki. Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si-pemilik harta dengan harta yang ia miliki terputus disebabkan wafatnya si-pemilik, maka harus ada pemilik baru yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan Islam menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si-mayit yang menerima wewenang dalam kepemilikan harta si-mayit. Ini sesuai dengan fitrah manusia. Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat.
Begitu pula halnya dalam pembagian harta warisan. Islam membagi sesuai dengan fitrah kebutuhan manusia. Ada tiga ideologi yang dijadikan landasan pembagian harta waris dalam islam:
1.Islam memberikan harta waris kepada orang terdekat yang memiliki hubungan dengan si-mayyit tanpa membedakan orang tersebut kecil dan besar atau lemah dan kuat.maka dari itu orang terdekat dengan mayyit yang mendapatkan bagian terbanyak dalam warisan.
2.Pembagian harta waris sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Jika kebutuhan terhadap sesuatu itu besar,maka besar pula bagian yang ia dapatkan. Barangkali inilah rahasia di balik bahwa anak mendapatkan bagian yang paling besar. Bahkan lebih besar dari bagian orang tuanya. Selain karena orang tua memiliki hak kepemilikan dalam harta anaknya,juga kebutuhan anak pada harta lebih besar disebabkan mereka akan menghadapi masa depan.
3.Dalam warisan islam menggunakan istilah pembagian(at-tauzi’)bukan pengumpulan(at-tajmi). Yaitu pembagian warisan. Sehingga harta warisan tidak hanya terfokus kepada satu orang saja,tetapi dibagikan kepada anak,saudara,saudara paman dan seterusnya. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.swt.
• Syuf’ah, hak membeli dengan paksa atas harta persekutuan yang dijual kepada orang lain tanpa izin para anggota persekutuan yang lain.
• Iqtha, pemberian dari pemerintah
• Hak-hak keagamaan seperti bagian zakat, bagi ‘amil, nafkah istri, anak, dan orang tua.
• Perjanjian-perjanjian hak milik seperti jual-beli, hibah (pemberian/.hadiah), dan wasiat.

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah Dengan Sopan............