Mencatat Daftar Pelanggan dan Pemasok Di Myob

Pelanggan (customer) adalah pihak yang membeli barang dagang kita. Sedangkan pemasok (supplier) adalah pihak yang menjual barang dagang yang kita beli. Karena seringnya terjadi transaksi dengan suplier dan customer maka sebaiknya dibuat suatu database untuk menyimpan customer dan suplier tersebut. Data ini nantinya akan berhubungan dengan Utang (dengan suplier) dan piutang (dengan customer).
Langkah pertama adalah mengatur setting File baru, bila belum jelas, anda bisa mempelajari Setting awal Myob pada postingan terdahulu. Setelah anda berada di halaman awal Myob, maka langkah berikutnya adalah Mencatat Data Pelanggan (Customer) dan Data Pemasok (Supplier). Langkahnya adalah sebagai beikut :
Klik Card File, kemudian Klik Card List.
Setelah itu Pilih bagian Customer atau Supplier
Untuk mengisi data Customer, Pilih bagian Customer, jika yang di isi data Supplier, maka pilih juga Supplier. Cara Pengisian data dari keduanya hampir sama.
Sebagai contoh mengisi Customer, Pastikan yang aktif adalah BagianCustomer dan klik New, maka akan tampil gambar dibawah ini.

Kemudian isi
Name :  Toko.ABC  (nama Customer), kemudian Enter
ID :  C01  (kode customer)
Kemudian isi alamat, Kota dan data-data lain jika ada, atau tidak di isi semua juga tidak apa-apa, yang penting Name dan ID yang harus di isi. Kemudian Klik OK.
Lalu klik New kembali untuk mengisi data Customer berikutnya. Silahkan masukkan menurut anda sendiri dan untuk Kode Customer di urutkan saja yaitu C02 dan seterusnya.
Setelah selesai semuanya, maka isi data  Supplier. Caranya klik BagianSupplier dan klik New
Isi data, misalnya
Name :  Toko.CBA  (nama Supplier), kemudian Enter
ID :  S01  (kode Supplier)
Kemudian isi alamat, Kota dan data-data lain jika ada, atau tidak di isi semua juga tidak apa-apa, yang penting Name dan ID yang harus di isi. Kemudian Klik OK.
Tambah data Suppler menurut keinginan anda.“Selamat mencoba”

Neraca Saldo

Neraca Saldo adalah daftar yang berisi saldo-saldo dari seluruh rekening yang ada di dalam buku besar  pada suatu priode tertentu.
Fungsi Neraca Saldo disusun adalah untuk memastikan bahwa Buku Besar secara matematis adalah akurat dengan pengertian bahwa jumlah saldo-saldo debet selalu sama dengan saldo-saldo kredit. Namun keseimbangan bukan berarti catatan-catatan akuntansi benar-benar akurat.




Saldo setiap rekening (akun) disusun berurutan dari rekening Neraca dan rekening Rugi Laba sebagai berikut:
-          Aktiva
-          Hutang
-          Ekuitas
-          Pendapatan
-          Beban
-          Beban 

Pengertian Migrasi dan Urbanisasi

MIGRASI
Migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). Dengan kata lain, migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain. Arus migrasi ini berlangsung sebagai tanggapan terhadap adanya perbedaan pendapatan antara kota dan desa. Namun, pendapatan yang dimaksud bukanlah pendapatan aktual, melainkan penghasilah yang diharapkan(expected income). Kerangka Skematik ini merupakan aplikasi dari model dekskripsi Todaro mengenai migrasi. Premis dasar yang dianut dalam model ini adalah bahwa para migran mempertimbangkan dan membandingkan pasar-pasar tenaga kerja yang tersedia bagi mereka disektor pedesaan dan perkotaan, serta memilih salah satunya yang dapat memaksimumkan keuntungan yang diharapkan. Besar kecilnya keuntungan yang mereka harapkan diukur berdasarkan besar kecilnya selisih antara pendapatan riil dari pekerjaan dikota dan didesa, angka tersebut merupakan implementasinya terhadap peluang migran untuk mendapatkan pekerjaan dikota.
1.      Transmigrasi
2.      Imigrasi
3.      Emigrasi
4.      Diaspora
5.      Mengungsi

1.      Transmigrasi (Latin: trans - seberang, migrare - pindah) adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan,Sumatra,dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
-          Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
-          Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel)
-          Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
-          Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
-          Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
2.      Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung. Syarat untuk menjadi Transmigran :
-          Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
-          Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
-          Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-          Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
-          Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
-          Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
-          Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
-          Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
-          Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.

3.      Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.

4.      Emigrasi adalah tindakan meninggalkan negara asal seseorang atau wilayah untuk menetap di negara lain. Ini adalah sama seperti imigrasi tapi dari perspektif negara asal. Gerakan manusia sebelum pembentukan batas-batas politik atau dalam satu negara, disebut migrasi. Ada banyak alasan mengapa orang mungkin memilih untuk beremigrasi. Beberapa adalah untuk alasan agama, kebebasan politik atau ekonomi atau melarikan diri. Lainnya memiliki alasan pribadi seperti pernikahan. Beberapa orang yang tinggal di negara-negara kaya dengan iklim dingin memilih untuk pindah ke iklim hangat ketika mereka pensiun.
Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.

5.      Diaspora (bahasaYunani kuno διασπορά, "penyebaran atau penaburan benih") digunakan untuk merujuk kepada bangsa atau penduduk etnis manapun yang terpaksa atau terdorong untuk meninggalkan tanah air etnis tradisional mereka; penyebaran mereka di berbagai bagian lain dunia, dan perkembangan yang dihasilkan karena penyebaran dan budaya mereka.
Pada abad ke-20 khususnya telah terjadi krisis pengungsi etnis besar-besaran, karena peperangan dan bangkitnya nasionalisme, fasisme, komunisme dan rasisme, serta karena berbagai bencana alam dan kehancuran ekonomi. Pada paruhan pertama dari abad ke-20 ratusan juta orang terpaksa mengungsi di seluruh Eropa, Asia, dan Afrika Utara. Banyak dari para pengungsi ini tidak meninggal karena kelaparan atau perang, pergi ke benua Amerika.
6.      Pengungsi adalah seseorang atau sekelompok orang yang meninggalkan suatu wilayah guna menghindari suatu bencana atau musibah. Bencana ini dapat berbentuk banji, tanah longsor,tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. Setiap pengungsi biasanya di tempatkan di sebuah tempat penampungan untuk memudahkan para relawan mengurusi dan menolong mereka. Lama pengungsi berada di sebuah tempat penampungan tidak dapat diprediksi. Tergantung dari kondisi atau situasi itu sendiri. Biasanya pengungsi diurus oleh pemerintah setempat, tapi itu tidak menutup kemungkinan para relawan datang untuk membantu.

Dampak Migrasi Penduduk
Migrasi penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan.
a. Dampak Positif Migrasi Internasional antara lain :
1)      Dampak Positif Imigrasi
-          Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
-          Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
-          Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
-          Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
2)      Dampak Positif Emigrasi
-          Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
-          Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
-          Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain
b. Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
1)      Dampak Positif Transmigrasi
-          Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
-          Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
-          Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
-          Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
-          Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
2)      Dampak Positif Urbanisasi
-          Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
-          Mengurangi jumlah pengangguran di desa
-          Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
-          Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
-          Perekonomian di kota semakin berkembang
c. Dampak Negatif Migrasi Internasional antara lain :
1)      Dampak Negatif Imigrasi
-          Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
-          Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.
2)      Dampak Negatif Emigrasi
-          Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkan
-          Emigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya.
d. Dampak Negatif Migrasi Nasional antara lain
1)      Dampak Negatif Transmigrasi
-          Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran
-          Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya

2)      Dampak Negatif Urbanisasi
-          Berkurangnya tenaga terampil dan terdidik di desa
-          Produktivitas pertanian di desa menurun
-          Meningkatnya tindak kriminalitas di kota
-          Meningkatnya pengangguran di kota
-          Timbulnya pemukiman kumuh akibat sulitnya mencari perumahan
-          Lalu lintas di kota sangat padat, sehingga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.
e. Usaha-usaha untuk Menanggulangi Permasalahan Migrasi           
-          Beberapa usaha pemerintah untuk menanggulangi permasalahan migrasi, adalah sebagai berikut :
-          Persebaran pembangunan industri sampai ke daerah-daerah
-          Peningkatan pendapatan masyarakat desa melalui intensifikasi dan Koperasi Unit Desa
-          Pembangunan fasilitas yang lebih lengkap seperti pendidikan dan kesehatan
-          Pembangunan jaringan jalan sampai ke desa-desa sehingga hubungan antara desa dan kota menjadi lancar
-          Meningkatkan penyuluhan program Keluarga Berencana untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk di pedesaan

URBANISASI
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi Urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni: Migrasi Penduduk dan Mobilitas Penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota. Sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
-          Kehidupan kota yang lebih modern
-          Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
-          Banyak lapangan pekerjaan di kota
-          Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
-          Lahan pertanian semakin sempit
-          Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
-          Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
-          Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
-          Diusir dari desa asal
-          Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
C. Keuntungan Urbanisasi
-          Memoderenisasikan warga desa
-          Menambah pengetahuan warga desa
-          Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
-          Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa
D. Akibat urbanisasi
-          Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
-          Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
-          Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
-          Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal
Ada dua kelompok besar kebijaksanaan pengarahan urbanisasi di Indonesia yang saat ini sedang dikembangkan.
Pertama, mengembangkan daerah-daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri sebagai daerah perkotaan. Upaya tersebut sekarang ini dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan “.
Kedua, mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, atau dikenal dengan istilah “daerah penyangga pusat pertumbuhan”.
Kelompok kebijaksanaan pertama merupakan upaya untuk “mempercepat” tingkat urbanisasi tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan melakukan beberapa terobosan yang bersifat “non-ekonomi”. Bahkan perubahan tingkat urbanisasi tersebut diharapkan memacu tingkat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu perlu didorong pertumbuhan daerah pedesaan agar memiliki ciri-ciri perkotaan, namun tetap “dikenal” pada nuansa pedesaan. Dengan demikian, penduduk daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai “orang kota” walaupun sebenarnya mereka masih tinggal di suatu daerah yang memiliki nuansa pedesaan .
Beberapa cara yang sedang dikembangkan untuk mempercepat tingkat urbanisasi tersebut antara lain dengan “memodernisasi” daerah pedesaan sehingga memiliki sifat-sifat daerah perkotaan. Pengertian “modernisasi” daerah pedesaan tidak semata-mata dalam arti fisik, seperti misalnya membangun fasilitas perkotaan, namun membangun penduduk pedesaan sehingga memiliki ciri-ciri modern penduduk perkotaan. Dalam hubungan inilah lahir konsep “urbanisasi pedesaan”. Konsep “urbanisasi pedesaan” mengacu pada kondisi di mana suatu daerah secara fisik masih memiliki ciri-ciri pedesaan yang “kental”, namun karena “ciri penduduk” yang hidup didalamnya sudah menampakkan sikap maju dan mandiri, seperti antara lain mata pencaharian lebih besar di nonpertanian, sudah mengenal dan memanfaatkan lembaga keuangan, memiliki aspirasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan, dan sebagainya, sehingga daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan.
Dengan demikian, apa yang harus dikembangkan adalah membangun penduduk pedesaan agar memiliki ciri-ciri penduduk perkotaan dalam arti positif tanpa harus merubah suasana fisik pedesaan secara berlebihan. Namun, daerah pedesaan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai daerah perkotaan. Sudah barang tentu bersamaan dengan pembangunan penduduk pedesaan tersebut diperlukan sistem perekonomian yang cocok dengan potensi daerah pedesaan itu sendiri. Jika konsep urbanisasi pedesaan seperti di atas dapat dikembangkan dan disepakati, maka tingkat urbanisasi di Indonesia dapat dipercepat perkembangannya tanpa merusak suasana tradisional yang ada di daerah pedesaan dan tanpa menunggu pertumbuhan ekonomi yang sedemikian tinggi. Bahkan sebaliknya, dengan munculnya “para penduduk” di daerah “pedesaan” yang “bersuasana perkotaan” tersebut, mereka dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi dengan tetap mempertahankan aspek keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara tuntutan pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan ekosistem serta lingkungan alam.
Kelompok kebijaksanaan kedua merupakan upaya untuk mengembangkan kota-kota kecil dan sedang yang selama ini telah ada untuk mengimbangi pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan. Pada kelompok ini, kebijaksanaan pengembangan perkotaan diklasifikasikan ke dalam tiga bagian, yaitu:

1)      kebijaksanaan ekonomi makro yang ditujukan terutama untuk menciptakan lingkungan atau iklim yang merangsang bagi pengembangan kegiatan ekonomi perkotaan. Hal ini antara lain meliputi penyempurnaan peraturan dan prosedur investasi, penetapan suku bunga pinjaman dan pengaturan perpajakan bagi peningkatan pendapatan kota;
2)      penyebaran secara spesial pola pengembangan kota yang mendukung pola kebijaksanaan pembangunan nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang seimbang, serasi dan berkelanjutan, yang secara operasional dituangkan dalam kebijaksanaan tata ruang kota/ perkotaan, dan
3)      penanganan masalah kinerja masing-masing kota.
Dengan demikian, kebijaksanaan pengembangan perkotaan di Indonesia dewasa ini dilandasi pada konsepsi yang meliputi: (i) pengaturan mengenai sistem kota-kota; (ii) terpadu; (iii) berwawasan lingkungan, dan (iv) peningkatan peran masyarakat dan swasta. Dengan makin terpadunya sistem-sistem perkotaan yang ada di Indonesia, akan terbentuk suatu hierarki kota besar, menengah, dan kecil yang baik sehingga tidak terjadi “dominasi” salah satu kota terhadap kota-kota lainnya.

Urbanisasi merupakan proses yang wajar dan tidak perlu dicegah pertumbuhannya. Karena, proses urbanisasi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Namun demikian, proses urbanisasi tersebut perlu diarahkan agar tidak terjadi tingkat primacy yang berlebihan. Pada saat ini pemerintah telah mengembangkan dua kelompok kebijaksanaan untuk mengarahkan proses urbanisasi, yaitu mengembangkan apa yang dikenal dengan istilah “urbanisasi pedesaan” dan juga mengembangkan “pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru”.
Diharapkan dengan makin bertumbuhnya daerah pedesaan dan juga menyebarnya daerah-daerah pertumbuhan ekonomi, sasaran untuk mencapai tingkat urbanisasi sebesar 75 persen pada akhir tahun 2025, dan dibarengi dengan makin meratanya persebaran daerah perkotaan, akan dapat terwujud