PPH Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
 Pemotong PPh Pasal 23: Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggaraan kegiatan; Bentuk usaha tetap (but); Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak.

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: Selengkapnya Lihat Atau Download Disini

Makalah CSR (Corporate Social Responsibility)

Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada pimpinan industri di daerahnya. bahkan sudah ada yang diajukan kepengadilan karena pelanggaran limbah ini.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Untuk lebih Lengkap Bisa Dilihat Atau Didownload Disini

Makalah Neraca daerah

Neraca Daerah adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu Aset, Utang, dan Ekuitas Dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut
Neraca  menyajikan  posisi  aset,  kewajiban,  dan  ekuitas  dana.  Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset nonlancar. Aset lancar terdiri dari kas atau aset lainnya yang dapat diuangkan atau dapat dipakai habis dalam waktu 12 bulan mendatang. Aset nonlancar terdiri dari investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
Kewajiban  dikelompokkan ke  dalam  kewajiban  jangka  pendek  dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang atau sama dengan 12 bulan setelah tanggal pelaporan, sedangkan kewajiban jangka panjang akan jatuh tempo
dalam waktu lebih dari 12 bulan.
Sedangkan ekuitas dana diklasifikasikan menjadi ekuitas dana lancar dan ekuitas dana investasi. Neraca dan LRA adalah laporan yang wajib disusun oleh SKPD, sedangkan PPKD selaku BUD hanya menyusun LAK dan Konsolidasi Neraca SKPD dan LRA SKPD menjadi Neraca Pemda dan LRA Pemda. Transaksi yang menjadi sumber dari mutasi rekening-rekening Neraca Download Makalah Lengkap Klik Disini