PPH Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
 Pemotong PPh Pasal 23: Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggaraan kegiatan; Bentuk usaha tetap (but); Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak.

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: Selengkapnya Lihat Atau Download Disini

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah Dengan Sopan............