Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21.
Pemotong dan Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Pemotong
PPh Pasal 23: Badan
pemerintah; Subjek
pajak badan dalam negeri; Penyelenggaraan
kegiatan; Bentuk
usaha tetap (but); Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya; Wajib
pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh direktur jenderal
pajak.
Penerima penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 23: Selengkapnya Lihat Atau Download Disini
0 comments:
Post a Comment
Berkomentarlah Dengan Sopan............