Download VIdeo Dari You Tobe


Baiklah langsung saja cara mudah mendownload video youtube. bagi anda yang mungkin sulit atau tidak menyerti cara untuk mendownload nya anda dapat menggunakan aplikasi 
Internet Download Manager : Download aplikasi nya di sini
Gunakan Pengaya untuk browser firefok : instal aplikasi dari sini
Gunakan aplikasi Youtobe Downloder : Download aplikasi nya disini

oke segini saja dari saya semoga bermanfaat dan membantu

Pengaruh Kebudayaan Asing Terhadap Budaya Indonesia

Definisi Budaya, Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.

Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri.”Citra yang memaksa” itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti “individualisme kasar” di Amerika, “keselarasan individu dengan alam” d Jepang dan “kepatuhan kolektif” di Cina. Citra budaya yang brsifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.

Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.

Berikut ini definisi-definisi kebudayaan yang dikemukakan beberapa ahli:

1. Edward B. Taylor

Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.

2. M. Jacobs dan B.J. Stern

Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.

3. Koentjaraningrat

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.

4. Dr. K. Kupper

Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.

5. William H. Haviland

Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat.

6. Ki Hajar Dewantara

Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.

7. Francis Merill

Pola-pola perilaku yang di hasilkan oleh interaksi social

Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh sesorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.

8. Bounded et.al

Kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang di harapkan dapat di temukan di dalam media, pemerintahan, intitusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.

9. Mitchell (Dictionary of Soriblogy)

Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal.

10. Robert H Lowie

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang di peroleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang di peroleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang di dapat melalui pendidikan formal atau informal.

11. Arkeolog R. Seokmono

Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan dalam penghidupan.

1. Pengertian Kebudayaan

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

2. Cara pandang terhadap kebudayaan

Saat ini, kebanyakan orang memahami gagasan “budaya” yang dikembangkan di Eropa pada abad ke-18 dan awal abad ke-19. Gagasan tentang “budaya” ini merefleksikan adanya ketidakseimbangan antara kekuatan Eropa dan kekuatan daerah-daerah yang dijajahnya. Mereka menganggap ‘kebudayaan’ sebagai “peradaban” sebagai lawan kata dari “alam”. Menurut cara pikir ini, kebudayaan satu dengan kebudayaan lain dapat diperbandingkan; salah satu kebudayaan pasti lebih tinggi dari kebudayaan lainnya.

Pada prakteknya, kata kebudayaan merujuk pada benda-benda dan aktivitas yang “elit” seperti misalnya memakai baju yang berkelas, fine art, atau mendengarkan musik klasik, sementara kata berkebudayaan digunakan untuk menggambarkan orang yang mengetahui, dan mengambil bagian, dari aktivitas-aktivitas di atas. Sebagai contoh, jika seseorang berpendendapat bahwa musik klasik adalah musik yang “berkelas”, elit, dan bercita rasa seni, sementara musik tradisional dianggap sebagai musik yang kampungan dan ketinggalan zaman, maka timbul anggapan bahwa ia adalah orang yang sudah “berkebudayaan”.

Orang yang menggunakan kata “kebudayaan” dengan cara ini tidak percaya ada kebudayaan lain yang eksis; mereka percaya bahwa kebudayaan hanya ada satu dan menjadi tolak ukur norma dan nilai di seluruh dunia. Menurut cara pandang ini, seseorang yang memiliki kebiasaan yang berbeda dengan mereka yang “berkebudayaan” disebut sebagai orang yang “tidak berkebudayaan”; bukan sebagai orang “dari kebudayaan yang lain.” Orang yang “tidak berkebudayaan” dikatakan lebih “alam,” dan para pengamat seringkali mempertahankan elemen dari kebudayaan tingkat tinggi (high culture) untuk menekan pemikiran “manusia alami” (human nature)

Sejak abad ke-18, beberapa kritik sosial telah menerima adanya perbedaan antara berkebudayaan dan tidak berkebudayaan, tetapi perbandingan itu -berkebudayaan dan tidak berkebudayaan- dapat menekan interpretasi perbaikan dan interpretasi pengalaman sebagai perkembangan yang merusak dan “tidak alami” yang mengaburkan dan menyimpangkan sifat dasar manusia. Dalam hal ini, musik tradisional (yang diciptakan oleh masyarakat kelas pekerja) dianggap mengekspresikan “jalan hidup yang alami” (natural way of life), dan musik klasik sebagai suatu kemunduran dan kemerosotan.

Saat ini kebanyak ilmuwan sosial menolak untuk memperbandingkan antara kebudayaan dengan alam dan konsep monadik yang pernah berlaku. Mereka menganggap bahwa kebudayaan yang sebelumnya dianggap “tidak elit” dan “kebudayaan elit” adalah sama – masing-masing masyarakat memiliki kebudayaan yang tidak dapat diperbandingkan. Pengamat sosial membedakan beberapa kebudayaan sebagai kultur populer (popular culture) atau pop kultur, yang berarti barang atau aktivitas yang diproduksi dan dikonsumsi oleh banyak orang.

 

3. Kebudayaan sebagai Mekanisme Stabilisasi

Teori-teori yang ada saat ini menganggap bahwa (suatu) kebudayaan adalah sebuah produk dari stabilisasi yang melekat dalam tekanan evolusi menuju kebersamaan dan kesadaran bersama dalam suatu masyarakat, atau biasa disebut dengan tribalisme.

 

4. Penetrasi kebudayaan

Penetrasi kebudayaan dapat terjadi dengan dua cara:
4.1 Penetrasi damai (penetration pasifique)

Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan ini pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.

Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi, atau Sintesis. Akulturasi adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dan kebudayaan India. Asimilasi adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis adalah bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.

 

4.2 Penetrasi Kekerasan (penetration violante)

Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat. Wujud budaya dunia barat antara lain adalah budaya dari Belanda yang menjajah selama 350 tahun lamanya. Budaya warisan Belanda masih melekat di Indonesia antara lain pada sistem pemerintahan Indonesia.

-Wujud Kebudayaan

J. J Honigmann (dalam Koenjtaraningrat, 2000) membedakan adanya tiga ‘gejala kebudayaan’ : yaitu : (1) ideas, (2) activities, dan (3) artifact, dan ini diperjelas oleh Koenjtaraningrat yang mengistilahkannya dengan tiga wujud kebudayaan :

Wujud kebudayaan sebagai suatu yang kompleks dari ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.

Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat

Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.

Mengenai wujud kebudayaan ini, Elly M.Setiadi dkk dalam Buku Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (2007:29-30) memberikan penjelasannya sebagai berikut :

1. Wujud Ide

Wujud tersebut menunjukann wujud ide dari kebudayaan, sifatnya abstrak, tak dapat diraba, dipegang ataupun difoto, dan tempatnya ada di alam pikiran warga masyarakat dimana kebudayaan yang bersangkutan itu hidup.

Budaya ideal mempunyai fungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah kepada tindakan, kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat sebagai sopan santun. Kebudayaan ideal ini bisa juga disebut adat istiadat.

2.  Wujud perilaku

Wujud tersebut dinamakan sistem sosial, karena menyangkut tindakan dan kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Wujud ini bisa diobservasi, difoto dan didokumentasikan karena dalam sistem ssosial ini terdapat aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi dan berhubungan serta bergaul satu dengan lainnya dalam masyarakat. Bersifat konkret dalam wujud perilaku dan bahasa.

3. Wujud Artefak

Wujud ini disebut juga kebudayaan fisik, dimana seluruhnya merupakan hasil fisik. Sifatnya paling konkret dan bisa diraba, dilihat dan didokumentasikan. Contohnya : candi, bangunan, baju, kain komputer dll.

Unsur Kebudayaan

Mengenai unsur kebudayaan, dalam bukunya pengantar Ilmu Antropologi, Koenjtaraningrat, mengambil sari dari berbagai kerangka yang disusun para sarjana Antropologi, mengemukakan bahwa ada tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada semua bangsa di dunia yang kemudian disebut unsur-unsur kebudayaan universal, antaralain : 

-Macam – Macam Kebudayaan Tarian Yang Ada di Indonesia

 1. Tari-tarian Daerah Istimewa Aceh

Tari Seudati, berasal dari Arab dengan latar belakang agama Islam. Sebuah tarian dinamis penuh keseimbangan dengan suasana keagamaan. Tarian ini sangat disenangi dan terkenal di daerah Aceh.

Tari Saman Meuseukat, di lakukan dalam posisi duduk berbanjar dengan irama yang dinamis. Suatu tari dengan syair penuh ajaran kebajikan, terutama ajaran agama Islam

2. Tari-tarian Daerah Bali

Tari legong, merupakan tarian yang berlatar belakang kisah cuinta Raja dari lasem. Diterikan secara dinamis dan memikat hati.

Tari Kecak, sebuah tari berdasarkan cerita dan Kitab Ramayana yang mengisahken tentang bala tentara monyet dari Hanuman dari Sugriwa

3. Tari-tarian Daerah Bengkulu
Tari Andun, dari Bengkulu Selatan ini merupakan sebuah tarian guna menyambut para tamu yang dihormati.

Tari Bidadari Teminang Anak, tarian ini dapat pula diartikan bidadari meminang anak. Tarian adat ini berasal dari Rejang Lebong.

4. Tari-tarian Daerah DKI Jakarta

Tart Topeng, merupakan sebuah tari tradisional Betawi dalam menyambut tamu agung.

Tari Yopong, adalah tari persembahan untuk menghormati tamu negara.

5. Tari-tarian Daerah Jambi

Tari Sekapur Sirih, merupakan tari persembahan. Tari adat jambi ini hanyak persamaannya dengan tari Melayu.

Tari Selampir Delapan, merupakan tari pergaulan muda-mudi dan sangat digemari di daerah Jambi.

6. Tari-tarian Daerah Jawa Barat

Tari Topeng Kuncaran, merupakan sebuah tarian yang mengisahkan dendam kesumat seorang raja karena cintanya ditolak.

Tari Merak, sebuah tari yang mengisahkan kehidupan burung merak yang serba indah dan memukau.


 

7. Tari-tarian Daerah Jawa Tengah

Tari Serimpi, sebuah tarian keraton pada masa silam dengan suasana lembut, agung dan menawan.

Tari Blambangan Cakil, mengisahkan perjuangan Srikandi melawan Buto Cakil (raksasa). Sebuah perlambang penumpasan angkara murka.

8. Tari-tarian Daerah JawaTimur

Tari Remong, sebuah tarian dari Surabaya yang melambangkan jiwa, kepahlawanan. Ditarikan pada waktu menyambut para tamu.

Reog Ponorogo, merupakan tari daerah Jawa Timur yang menunjukkan keperkasaan, kejantanan dan kegagahan.

9. Tari-tarian Daerah kalimantan Barat

Tarri Monong, merupakan tari penolak penyakit agar si penderita dapat sembuh kembali penari berlaku seperti dukun dengan jampi-jampi.

Tari Zapin Tembung, Merupakan suatu tari pergaulan dalam masyarakat Kalimantan Barat

10. Tari-tarian Daerah Katimantan Selatan

Tari Baksa Kembang, merupakan tari selamat datang pada tamu agung dengan menyampaikan untaian bunga.

Tari Radab rahayu, di pertunjukan pada upacara tepung tawar, sebelum pengantin pria dan wanita di persandingkan.
11. Tari-tarian Daerah Kalimantan tengah

Tari Tambun dan bungai, Merupakan tari yang mengisahkan kepahlawanan Tambun dan Bungai Dalam mengusir musuh yang akan merampas panen rakyat.

Tari Balean Dadas, Merupakan tarian guna memohon kesembuhan bagi mereka yang sakit.
12. Tari-tarian : Daerah Kalimantan Timur

Tari Gong, di pertunjukan pada upacara penyambutan terhadap tatmu agung. Dapat pula di pertunjukan sewaktu lahir seorang bayi kepala suku.

Tari perang, Tari yang mempertunjukan dua orang pemuda dalam memperebutkan seorang gadis.


13. Tari-tarian Daerah Lampung.

Tari Jangget, adalah tarian untuk upacar-upacara peradatan. Tarian ini melambangkan keluhuran budi dan susila rakyat Lampung.

Tari Malinting, merupakan sebuah tari berlatar belakang cerita rakyat Lampung. Menceritakan tentang kunjungan Sunan Gunung Jati ke Keraton Pulung.

14. Tari-tarian Daerah Maluku

Tari Lenso. merupakan tari pergaulan bagi segenap lapisan rakyat masyarakat Maluku.

Tari Cakalele, adalah tari Perang Yang melukiskan jiwa kepahlawanan yang gagah perkasa.

15. Tari-Tarian Daerah Maluku Utara

Tari Perang, Tarian rakyat untuk menyambut para pahlawan yang pualng dari medan juang.

Tari Nahar Ilaa, tarian pengikat persahabatan pada waktu “panas Pela” kesepakatan kampung untuk membangun.

16. Tari-tarian Daerah Nusa Tenggara Barat

Tari Mpaa Lenggogo, sebuah tarian guna menyambut Maulid Nahi Muhammad SAW. Tarian ini juga scring dipertunjukkan pada upacara-upacara perkawinan atau upacara khitanan keluarga raja.

Tari Batunganga, sebuah tari berlatar belakang cerita rakyat. Mengisahkan tentang kecintaan rakyat terhadap putri raja yang masuk ke dalam batu. Mereka memohon agar sang putri dapat keluar dari dalam batu itu.

17. Tari-tarian Daerah Nusa Tenggara Timur

Tari Perang, tari yang menunjukkan sifat-sifat keperkasaan dan kepandaian mempermainkan senjata. Senjata yang dipakai berupa cambuk dan perisai.

Tari Gareng Lameng, dipertunjukkan pada upacara khitanan. Tari ini berupa ucapan selamat serta mohon berkat kepada Tuhan agar yang dikhitan sehat lahir batin dan sukses dalam hidupnya.

18. Tari-tarian Daerah Papua Barat danTengah

Tari Suanggi, tarian yang mengisahkan seorang suami ditinggal mati istrinya yang menjadi korban angi-angi (jejadian).

Tari Perang, tari yang melambangkan kepahlawana, dan kegagahan rakyat Papua.

29. Tari-tarian Daerah Papua Timur

Tari Selamat Datang, tari yang mempertunjukan kegembiraan hati penduduk dalam menyambut para tamu yang dihormati.

Tari Musyoh, merupakan tari sakral dalam upaya mengusir arwah or¬ang meninggal karena kecelakaan.

20. Tari-tarian Daerah Riau

Tari Tandak, merupakan tari pergaulan yang sangat di gemari di daerah Riau.

Tori Joged Lambak, adalah tari pergaulan muda-mudi, yang sangat populer dan disenangi

21 Tari-tarian Daerah Sulawesi Selatan

Kipas, tari yang mempertunjukkan kemahiran para gadis dalam memainkan kipas samhil mengikuti alunan lagu.

Bosara, merupakan tarian untuk menyambut para tamu terhormat. Gerakan-gerakan badannya sangat luwes.

22. Tari-tarian Daerah Sulawesi Tengah

Tari Lumense, tari dari Poso yang merupakan tarian selamat dating untuk menyambut tamu agung.

Tari Peule Cinde, termasuk pula tarian untuk menyambut tamu agung. Puncak acaranya adalah dengan menaburkan bunga bagi para tamu.

23. Tari-tarian Daerah Sulawesi Tenggara

Tari Balumpa, merupakan tari selamat datang dalarn menyambut tamu agung. Tari rakyat ini berasal dari Buton.

Tari Dinggu, melambangkan sifat kegotong royongan dalam kerja bersama sewaktu menumbuk padi. Sentuhan alu pada lesung merupakan irama tersendiri yang menyentuh hati.


 

24. Tari-tarian Daerah Sulawesi Utara

Tari Maengket, merupakan tari pergaulan yang dilakukan secara berpasang-pasangan. Menggambarkan suasana kasih sayang dan cumbuan.

Tari Polopalo, adalah tari pergaulan bagi muda-mudi daerah Gorontalo.

25. Tari-tarian Daerah Sumatra Barat 

Tari Piring : Sebuah tari tradisional yang melambangkan suasana kegotong royongan rakyat dalam menunaikan tugasnya. Siang hari mengerjakan sawah ladang dan malam harinya bersukaria bersama-sama.

Tari Payung : Ditarikan oleh sepasang muda-mudi dengan payung di tangan, sang pria melindungi kepala sang wanita, sebuah perlamban perlindungan lelaki terhadap wanita.

26. Tari-tarian Daerah Sumatra Selatan

Tari Tanggal, merupakan sebuah tarian dalam menyambut para tamu disertai upacara kebesaran adat.

Tari Putri Bekhusek, artinya sang putri yang sedang bermain. Tari ini sangat populer di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan melamhangka kemakmuran daerah Sumatra Selatan

27. Tari-tarian Daerah Sumatra Utara

Tari Serampang Dua Belas, Sebuah tari Melayu dengan irama joged diiringi musik dengan pukulan gendang ala Amerika Latin. Serampang dua belas merupakan tari pergaulan.

Tari Tor Tor, Sebuah tari dari daerah Batak dengan latar belakang falsafah peradatan dan ditarikan dalam suasana khusuk.

28. Tari-tarian Daerah Istimewa Yogyakarta

Tari Serimpi Sangu Pati, sebuah tarian keraton pada masalalu disertai suara gamelan dengan gerak tari yang lembut.

-Dampak Masuknya Budaya Asing KeIndonesia

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Kebudayaan Barat sudah mendominanisasi segala aspek. Segala hal selalu mengacu kepada Barat. Peradaban Barat telah menguasai dunia. Banyak perubahan-perubahan peradaban yang terjadi di penjuru dunia ini. Kebudayan Barat hanya sebagai petaka buruk bagi Timur. Timur yang selalu berperadaban mulia, sedikit demi sedikit mulai mengikuti kebudayaan Barat.

Masuknya budaya Barat ke Indonesia disebabkan salah satunya karena adanya krisis globalisasi yang meracuni Indonesia. Pengaruh tersebut berjalan sangat cepat dan menyangkut berbagai bidang kehidupan. Tentu saja pengaruh tersebut akan menghasilkan dampak yang sangat luas pada sistem kebudayaan masyarakat. Begitu cepatnya pengaruh budaya asing tersebut menyebabkan terjadinya goncangan budaya(culture shock), yaitu suatu keadaan dimana masyarakat tidak mamapu menahan berbagai pengaruh kebudayaan yang datang dari luar sehingga terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Adanya penyerapan unsur budaya luar yang di lakukan secara cepat dan tidak melalui suatu proses internalisasi yang mendalam dapat menyebabkan terjadinya ketimpangan antara wujud yang di tampilkan dan nilai-nilai yang menjadi landasannya atau yang biasa disebut ketimpangan budaya.

Secara timbal balik, tiap peradaban akan berpengaruh satu sama lain. Hukum sosial berlaku bagi semua peradaban. Peradaban yang maju, pada suatu masa, cenderung memiliki perngaruh yang luas bagi peradaban-peradaban lain yang berkembang belakangan.

Perkembangan terknologi, terutama masuknya kebudayaan asing (barat) tanpa disadari telah menghancurkan kebudayaan lokal. Minimnya pengetahuan menjadi pemicu alkulturasi kebudayaan yang melahirkan jenis kebudayaan baru. Masuknya kebudayaan tersebut tanpa disaring oleh masyarakat dan diterima secara mentah. Akibatnya kebudayaan asli masyarakat mengalami degradasi yang sangat luar biasa.

Budaya asing yang masuk keindonesia menyebabkan multi efek. Budaya Indonesia

perlahan-lahan semakin punah. Berbagai iklan yang mengantarkan kita untuk hidup gaul dalam konteks modern dan tidak tradisional sehingga memunculkan banyaknya kepentingan para individu yang mengharuskan berada diatas kepentingan orang lain.

           Akibatnya terjadi sifat individualisme semakin berpeluang untuk menjadi budaya kesehariannya. Ini semua sebenarnya terhantui akan praktik budaya yang sifatnya hanya memuaskan kehidupan semata. Sebuah kebobrokan ketika bangsa Indonesia telah pudar dalam bingkai kenafsuan belaka berprilaku yang sebenarnya tidak mendapatkan manfaat sama sekali jika dipandang dari sudut keislaman. Artinya dizaman Edan sekarang ini manusia hidup dalam tingkat Hidonisme yang sangat tinggi berpikir dalam jangka pendek hanya mencari kepuasaan belaka dimana kepuasaan tersebut yang menyesatkan umat islam untuk berprilaku. Salah satu contoh Serdehana sesuai dengan kenyataan, Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa. Jika pengaruh di atas dibiarkan, apa jadinya Moral generasi bangsa kita, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. dengan adanya budaya barat atau budaya asing di Indonesia, dapat membawa dampak bagi Indonesia. Dampak masuknya budaya asing antara lain. terjadi perubahan kebudayaan, pembauran kebudayaan, modernisasi, keguncangan budaya, melemahnya nilai-nilai budaya bangsa. Dampak tersebut membawa pengaruh besar bagi Indonesia, baik dari segi postif, maupun negatif. Indonesia, masih terlalu lemah dalam menyaring budaya yang baik di ambil dengan yang tidak, “maka kita semua sebagai warga Indonesia wajib membanggakan apa saja yang sudah menjadi budaya kita sendiri”, jangan sampai melupakan budaya lama dengan sudah menemukan budaya baru.

Masuknya budaya asing ke suatu negara sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa namun kita harus tetap menjaga agar budaya kita tidak luntur. Langkah-langkah untuk mengantisipasinya adalah antara lain dengan cara, Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri, Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya, Melaksanakan ajaran Agama dengan sebaik- baiknya dan Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa. Sebagai identitas bangsa, budaya lokal harus terus dijaga keaslian maupun kepemilikannya agar tidak dapat diakui oleh negara lain. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan budaya asing masuk asalkan sesuai dengan kepribadian negara karena suatu negara juga membutuhkan input-input dari negara lain yang akan berpengaruh terhadap perkembangan di negaranya.

 

Kepemilikan Dalam Islam

Istilah kepemilikan telah ada dan muncul sejak adanya manusia pertama di muka bumi ini. Saat itu, makna kepemilikan tidak lebih dari sekedar penggunaan sesuatu guna memenuhi kebutuhan hidup. Pada masa awal ini manusia belum berfikiran untuk menyimpan apa yang ia miliki. Ini disebabkan penghuni bumi saat itu masih sedikit dan kebutuhan hidup sangat melimpah. Sehingga pada saat itu, kepemilikan terhadap sesuatu hanyalah bermakna penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena kebutuhan hidaup sangat mudah didapat.
Seiring dengan berjalannya waktu, sedikit demi sedikit jumlah bani adam mulai bertambah dan memenuhi penjuru bumi. Dimulailah persaingan guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal ini terjadi setelah bertambahnya populusi. Dan dilain sisi setiap orang ingin memenuhi kebutuhan dengannya. Maka sejak inilah dimulai pergeseran makna kepemilikan yang awalnya hanya penggunaan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjadi kewenangan dan kekuasaan. Maka mulai saat inilah muncul istilah kepemilikan pribadi.
Dalam waktu yang sama manusia muncul dalam bentuk keluarga, jamaah, dan kabilah. Dan seorang manusia tidaklah hidup kecuali secara jamaah bermasyarakat. Karena tidak ada alternatif lain dalam kelangsungan kehidupan seseorang kecuali bergabung dalam komunitas masyarakat. Darinya muncul istilah kepemilikan bersama. Dimana tidak ada hak wewenang pribadi dalam memanfaatkannya melainkan digunakan bersama oleh setiap anggota masyarat. Seperti: jalan raya, jembatan, sungai, gunung dll.
Definisi Kepemilikan Menurut Ulama Syiari’ah
Kepemilikan dalam syariat islam adalah kepemilikan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum dimana seseorang memiliki wewenang untuk bertindak dari apa yang ia miliki selama dalam jalur yang benar dan sesuai dengan hukum.
Melihat makna defenisi ini jelaslah bahwa kepemilikan dalam islam berbeda dengan apa yang ada pada paham-paham lainnya. Seperti halnya aliran kapitalis yang memandang makna kepemilikan sebagai kekuasaan seseorang yang tak terbatas terhadap sesuatu tanpa ada pada orang lain. Inilah perbedaan yang mendasar antara konsep kepemilikan pada islam dan yang paham lainnya yaitu harus berada pada jalur koridor yang benar sebagaimana diperintahkan oleh Allah.
Hakikat Hak Milik
• Allah adalah Pencipta dan Pemilik Harta yang Hakiki
Di dalam ayat-ayat Al-Quran, Allah Swt kadang-kadang menisbatkan dalam ayat-ayat Al-Quran kepemilikan harta itu langsung kepada Allah Swt.
“Dan berikanlah kepada mereka, sebagian harta Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.” (QS Al-Nur:33)
Allah Swt langsung menisbatkan (menyandarkan) harta kepada diri-Nya yang berarti harta milik Allah. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan kata ‘min malillah’, yang bermakna Allah merupakan pemilik mutlak atas seluruh harta yang ada di dunia.
• Harta adalah fasilitas bagi Kehidupan Manusia
Allah adalah pemilik mutlak harta yang kemudian menganugrahkannya kepada umat manusia. Penganugrahan dari Allah ini dalam rangka memberikan fasilitas bagi kelangsungan kehidupan manusia. Allah memberikan segalanya kepada manusia termasuk harta kekayaan yang ada di muka bumi ini. Seperti firman Allah:
“Dialah (Allah) yang telah menciptakan apa saja yang ada di muka bumi buat kalian semuanya”. (QS Al Baqarah: 29)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS Al Hadid:7)
Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan oleh manusia yang bukan secara mutlak hak milik karena pada hakikatnya pemilik sebenarnya ada pada Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah, oleh karena itu manusia tidaklah boleh kikir dan boros. Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengusahakan, memanfaatkan dan melestarikan harta yang ada di bumi dengan bijak serta memerintahkan manusia untuk senantiasa berupaya mencari harta agar dapat memilikinya.
• Allah Menganugrahkan Kepemilikan Harta kepada Manusia.
Allah memberi manusia sebagian dari harta-Nya setelah manusia tersebut berupaya mencari kekayaan, maka jadilah manusia disebut “mempunyai” harta. Hal ini tampak dalam Al Quran yang menyebutkan harta sebagai milik manusia:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah : 188)
Dalam ayat di atas memberikan pengertian bahwa harta ketika dikaitkan dengan manusia berarti dimiliki oleh manusia sebatas hidup di dunia, dan itu pun bila diperoleh dengan cara yang legal menurut syariah Islam.
Pelapangan rezeki yang diberikan Allah tidak berkaitan dengan keimanan serta kekufuran seseorang, seperti firman Allah:
“Allah meluaskan rezki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, Padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit).” (QS Ar Ra’d : 26)
Dalam ayat ini, Allah melapangkan rezeki bagi sebagian hambaNya dan menyempitkan bagi sebagian yang lain, sesuai dengan tuntutan kebijaksanaanNya. Pelapangan dan penyempitan rezeki ini tidak berkaitan dengan keimanan dan kekufuran. Barangkali Allah melapangkan bagi orang kafir dengan maksud memperdayakan dan menyempitkan orang Mu’min dengan maksud menambah pahalanya.
Allah melapangkan rezeki bagi siapa pun yang Dia kehendaki di antara para hambaNya yang pandai mengumpulkan harta dan mempunyai kemudahan dalam mendapatkan harta dimana hal ini tidak berhubungan dengan keimanan dan kekufuran seseorang. Pada hakikatnya, kenikmatan dunia jika dibandingkan dengan kenikmatan akhirat hanyalah sedikit dan akan cepat hilang. Oleh sebab itu, mereka yang berharta di dunia tidak berhak untuk membanggakan dan menyombongkan bagian dari dunia yang diberikan Allah kepada mereka.

Etika Terhadap Harta Dalam Pandangan Islam

Kehidupan seorang muslim selalu dituntun untuk bekerja (etos gerak). Al Quran mendorong muslim untuk bergerak dan berbuat sesuatu yang baik secara aktif. Isalm yang dikonotasikan dengan “jalan”, memberikan gambaran bahwa ajarannya adalah ajaran dinamis, bergerak, dan berubah menuju kesempurnaan sesuai dengan yang divita-citakan. Orang Islam yang berjalan di atas jalan tersebut lazimnya bergerak, dinamis, aktif serta tidak diam (pasif) dalam suatu kondisi. Bagi orang yang mencari perubahan, Allah menjanjikan kemudahan dan keleluasaan sebagai apresiasi atas usaha yang dilakukan oleh manusia. Seperti pada QS An Nisa :100
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sehingga pada dasarnya Al Quran maupun al Sunah telah memberikan berbagai apresiasi untuk mendorong manusia agar berbuat dan berkreasi sesuai dengan profesi dan potensi masing-masing untuk mendapatkan harta secara halal serta mendistribusikan.
Anjuran dan suruhan Al Quran terhadap usaha dan pemenuhan tanggung jawab, bukan sedekar parintah bekerja yang hanya menghasilkan materi. Al Quran menghendaki agar kerja manusia diorientasikan pada nilai-nilai suci, bukan sekedar materi secara unsich. Nilai suci dari materi ditentukan oleh fungsi dan kegunaan untuk kemaslatan dalam memenuhi hajat hidup manusia. Al Quran memberikan orientasi melalui tata cara dalam mencari materi yang harus dipatuhi oleh manusia. Orientasi tersebut untuk memberikan keseimbangan usaha manusia dalam mendapatkan materi agar sesuai dengan harapan yang dicita-citakan sebagai khalifah di bumi.keseimbangan tersebut baik terhadap Tuhan, terhadap dirinya sendiri, terhadap lingkungan, maupun terhadap sesama manusia. Tata cara tersebut di antaranya adalah melarang manusia bertransaksi yang tidak legal baik dalam perspektif yuridis maupun etis, penyempurnaan timbangan atau takaran dalam transaksi, larangan bersistem raba, dan menekankan tanggung jawab.

Pengertian Harta Dalam Islam

Secara Bahasa harta dalam kamus besar Indonesia cetakan balai pustaka disebutkan bahwa harta adalah barang atau uang yang menjadi kekayaan, barang milik seseorang atau kekayaan berwujud dan tak berwujud yang bernilai dan menurut hukum dimiliki perusahaan.
Dalam bahasa arab harta disebut Al-mal yang artinya segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia dari pakaian, perhiasan dan kekayaan. Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Disebutkan juga bahwa Al-mal adalah apa yang dimiliki dari emas dan perak.
Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian.
Para Ahli fiqh mendefinisikan harta adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh manusia dalam bentuk tertentu sebagaimana yang telah berjalan pada masyarakat. Imam Syafie menambahkan bahwa tidaklah termasuk harta kecuali memiliki nilai jual. Jadi dari kedua definisi diatas jelaslah bahwa syarat yang harus ada dalam harta adalah adanya manfaat dan memiliki nilai jual.
Harta dalam islam Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah SWT yang dititipkan kepada manusia. Berbeda halnya dengan paham materialis, kapitalis atau aliran lainnya yang memandang harta sebagai tujuan dari hidup. Sehingga masa hidupnya hanya untuk harta. Yang terdetik dipikiran mereka hanyalah bagaimana mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Walaupun dengan jalan yang tidak benar sekalipun.
Dibawah ini disebutkan teori islam dalam memandang harta: Harta tidak lebih dari sekedar titipan Allah kepada manusia. Yang akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Kepemilikan pribadi terhadap sesuatu terikat oleh batasan tertentu. Sehingga seorang manusia tidak dengan mutlak bisa melakukan apa saja yang ia inginkan dari apa yang ia miliki tanpa memperhatikan hak orang lain.
Dari sebagian harta ada yang bersifat umum yang tidak seorangpun mempunyai hak untuk memilikinya. Melainkan dimanfaatkan guna kemaslahatan bersama. Contoh:jalan raya, jembatan, tempat ibadah. Bahwasanya dari harta yang dimiliki ada bagian yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah yang disebut sebagai zakat dalam islam.

. Metode Meraih Harta Dalam Islam

Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Allah adalah pemilik segala yang ada. Tidaklah harta kekayaan yang ada di tangan manusia melainkan hanya titipan Allah.swt. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :
تؤتى الملك من تشاء و تنزع الملك ممن تشاء
Artinya: “Engkau memberi kerajaan kepada siapa yang engkau kehendaki dan mencabut kerajaan dari siapa yang engkau kehendaki”.
Mencermati makna ayat diatas maka jelaslah bahwa walaupun manusia memiliki harta yang melimpah dan berbagai macam perhiasan dari emas dan perak, tidaklah semuanya melainkan hanya milik Allah SWT yang dianugerahkan kepada hambanya. Banyak ayat lain yang menjelaskan tentang hal ini.

واتو هم من مال الله الذى اتا كم
Artinya: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dianugerahkan kepada kalian”.
Di ayat lain allah berfirman:
كلوا من طيبات ما رزقنا كم ولا تطغوا فيه فيحل عليكم غضبى ومن يحلل عليه غضبى فقد هوى
Artinya: “makanlah diantara rizki yang baik yang telah kami berikan kepadamu,dan janganlah melampaui batas padanya,yang menyebabkan kemurkaanku menimpamu,sesungguhnya barang siapa ditimpa oleh kemurkaanku maka binasalah ia”.
Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam:
• Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri.
Inilah yang sering di puji oleh islam, yaitu meraih harta dengan jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah dan ini merupakan cara meraih harta yang paling mulia dalam islam. Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat. Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan.”
Dalam surat Al-Muzammil ayat:20 Allah menjelaskan bahwa mencari kehidupan dengan cara bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di jalan Allah:
“… dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah;dan orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.”
• Harta warisan
Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta, tidaklah bersusah payah untuk mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan dari oarng yang meninggal (ayah atau keluarga dekatnya).
Kepemilikan yaitu seseorang memiliki wewenangan untuk bertindak atas apa yang ia miliki. Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si-pemilik harta dengan harta yang ia miliki terputus disebabkan wafatnya si-pemilik, maka harus ada pemilik baru yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan Islam menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si-mayit yang menerima wewenang dalam kepemilikan harta si-mayit. Ini sesuai dengan fitrah manusia. Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat.
Begitu pula halnya dalam pembagian harta warisan. Islam membagi sesuai dengan fitrah kebutuhan manusia. Ada tiga ideologi yang dijadikan landasan pembagian harta waris dalam islam:
1.Islam memberikan harta waris kepada orang terdekat yang memiliki hubungan dengan si-mayyit tanpa membedakan orang tersebut kecil dan besar atau lemah dan kuat.maka dari itu orang terdekat dengan mayyit yang mendapatkan bagian terbanyak dalam warisan.
2.Pembagian harta waris sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Jika kebutuhan terhadap sesuatu itu besar,maka besar pula bagian yang ia dapatkan. Barangkali inilah rahasia di balik bahwa anak mendapatkan bagian yang paling besar. Bahkan lebih besar dari bagian orang tuanya. Selain karena orang tua memiliki hak kepemilikan dalam harta anaknya,juga kebutuhan anak pada harta lebih besar disebabkan mereka akan menghadapi masa depan.
3.Dalam warisan islam menggunakan istilah pembagian(at-tauzi’)bukan pengumpulan(at-tajmi). Yaitu pembagian warisan. Sehingga harta warisan tidak hanya terfokus kepada satu orang saja,tetapi dibagikan kepada anak,saudara,saudara paman dan seterusnya. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.swt.
• Syuf’ah, hak membeli dengan paksa atas harta persekutuan yang dijual kepada orang lain tanpa izin para anggota persekutuan yang lain.
• Iqtha, pemberian dari pemerintah
• Hak-hak keagamaan seperti bagian zakat, bagi ‘amil, nafkah istri, anak, dan orang tua.
• Perjanjian-perjanjian hak milik seperti jual-beli, hibah (pemberian/.hadiah), dan wasiat.

Makalah Perang Dunia

Sejarah manusia tidak pernah lepas dari pada peperangan. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Naluri untuk mempertahankan jenis kemudian membawa keinsyafan bahwa cara berperang yang tidak mengenai batas itu merugikan umat manusia sehingga kemudian mulailah orang mengadakan pembatasan. Pembatasan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antara bangsa-bangsa. Selanjutnya beliau mengatakan, bahwa tidaklah mengherankan apabila perkembangan hukum yang berdiri sendiri mulai tulisan-tulisan mengenai hukum perang.
Perang berarti adanya pembunuhan besar-besaran dan sering terjadi kekejaman-kekejaman, ini adalah salah satu bentuk perwujudan dari pada naluri untuk mempertahankan diri, yang berlaku baik dalam pergaulan antar bangsa, karena itu sejarah perang sama tuanya dengan sejarah umat manusia.
Perang Dunia I melanda dunia pada 1914-1918. Perang hebat ini pada awalnya hanya terjadi di kawasan benua Eropa, kemudian menjalar ke ke negara-negara di kawasan Benua Amerika dan Asia, seperti Kanada, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Cina dan Jepang. Itulah sebabnya perang ini disebut Perang Dunia
Downlod Makalah Lengkap Nya Disini

Komponen Utama CPU

CPU merupakan komponen terpenting dari sistem komputer. CPU adalah komponen pengolah data berdasarkan instruksi – instruksi yang diberikan kepadanya. 
Dalam mewujudkan fungsi dan tugasnya, CPU tersusun atas beberapa komponen sebagai bagian dari struktur CPU, seperti terlihat pada gambar 3.1 dan struktur detail internal CPU terlihat pada gamber 3.2. CPU tersusun atas beberapa komponen, yaitu :
Arithmetic and Logic Unit (ALU), bertugas membentuk fungsi – fungsi pengolahan data komputer. ALU sering disebut mesin bahasa (machine language) karena bagian ini mengerjakan instruksi – instruksi bahasa mesin yang diberikan padanya. Seperti istilahnya, ALU terdiri dari dua bagian, yaitu unit arithmetika dan unit logika boolean, yang masing – masing memiliki spesifikasi tugas tersendiri. 

Control Unit, bertugas mengontrol operasi CPU dan secara keselurahan mengontrol komputer sehingga terjadi sinkronisasi kerja antar komponen dalam menjalankan fungsi – fungsi operasinya. Termasuk dalam tanggung jawab unit kontrol adalah mengambil instruksi – instruksi dari memori utama dan menentukan jenis instruksi tersebut.

Registers, adalah media penyimpan internal CPU yang digunakan saat proses pengolahan data. Memori ini bersifat sementara, biasanya digunakan untuk menyimpan data saat diolah ataupun data untuk pengolahan selanjutnya. 

CPU Interconnections, adalah sistem koneksi dan bus yang menghubungkan komponen internal CPU, yaitu ALU, unit kontrol dan register – register dan juga dengan bus – bus eksternal CPU yang menghubungkan dengan sistem lainnya, seperti memori utama, piranti masukan/keluaran.