Neraca Daerah adalah laporan
yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu Aset, Utang, dan
Ekuitas Dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari
aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai
berikut
Neraca menyajikan
posisi aset, kewajiban,
dan ekuitas dana.
Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset nonlancar. Aset
lancar terdiri dari kas atau aset lainnya yang dapat diuangkan atau dapat
dipakai habis dalam waktu 12 bulan mendatang. Aset nonlancar terdiri dari
investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
Kewajiban
dikelompokkan ke dalam kewajiban
jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang akan jatuh tempo dalam
waktu kurang atau sama dengan 12 bulan setelah tanggal pelaporan,
sedangkan kewajiban jangka panjang akan jatuh tempo
dalam waktu lebih dari
12 bulan.
Sedangkan
ekuitas dana diklasifikasikan menjadi ekuitas dana lancar dan ekuitas dana
investasi. Neraca dan LRA adalah laporan yang wajib disusun
oleh SKPD, sedangkan PPKD selaku BUD hanya menyusun LAK dan Konsolidasi Neraca
SKPD dan LRA SKPD menjadi Neraca Pemda dan LRA Pemda. Transaksi yang menjadi
sumber dari mutasi rekening-rekening Neraca Download Makalah Lengkap Klik Disini